Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan, Ditahan di Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 September 2025 | 18:31 WIB
Gambar yang menampilkan simpatisan FPI Sayful Bahri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Gambar yang menampilkan simpatisan FPI Sayful Bahri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polisi turut menangkap seseorang atas nama Sayful Bahri yang merupakan simpatisan Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI atas kasus dugaan penghasutan penjarahan terkait kerusuhan akhir Agustus.

Nama Sayful Bahri terkuak dalam paparan saat jumpa pers yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono. Sayful tercatat sebagai tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya.

“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan Ormas FPI yang pernah menjabat Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan dalam rilis tersebut.

Sayful dijelaskan turut mengelola akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing dibantu tersangka wanita inisial G. Kemudian, membuat akun WhatsApp dengan nama “Kopihitam” yang kemudian berganti nama menjadi "BEM RI" dan berganti kembali menjadi "ACAB#1312" dengan diganti oleh Rizki.

Atas hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan pihaknya telah menahan Sayful Bahri sebagai tersangka klaster penjarahan.

“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ucap Ade Ary saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

Kendari demikian, Ade Ary menjelaskan peran Sayful Bahri yang diduga menghasut penjarahan ini berbeda dengan klaster penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

“Bukan (beda dengan klaster Delpredo),” singkatnya.

Sementara itu, total tersangka terkait penjarahan kasus rumah pejabat mencapai 52 orang. Mereka diduga terlibat dalam penjarahan mulai dari rumah pejabat Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani imbas kerusuhan yang terjadi di Jakarta.

Sementara itu, total tersangka dari tragedi kerusuhan akhir agustus di seluruh wilayah İndonesia, tercatat ada 959 orang ditetapkan tersangka. Mereka turut tersebar di 15 Polda di wilayah dan Bareskrim Polri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: