Tian Bahtiar dan Marcella Santoso Segera Disidangkan soal Kasus Perintangan Penyidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Juli 2025 | 12:10 WIB
Tersangka Tian Bahtiar (rompi pink) saat digelandang ke Kejagung. (Foto/Istimewa)
Tersangka Tian Bahtiar (rompi pink) saat digelandang ke Kejagung. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal segera naik ke meja persidangan.

Hal itu disampaikan Dirtut Jampidsus Kejagung RI Sutikno bahwa total ada beberapa tersangka yang telah dilakukan tahap II untuk penuntutan di persidangan.

“Tersangka dilakukan tahap kedua,” kata Sutikno saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).

Tersangka pertama adalah mantan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar yang berperan membuat pemberitaan sesuai dengan pesanan Marcella Santoso untuk mengganggu penyidikan.

Perannya Marcella itu dilakukan bersama akademisi sekaligus advokat Junaidi Saibih untuk membuat narasi dan opini metodologi perhitungan kerugian keuangan negara agar seolah-olah menunjukkan perhitungan dilakukan Kejagung tidak benar dan menyesatkan.

Selanjutnya, peran Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) selaku buzzer yang membuat konten negatif soal Kejagung untuk disebarluaskan melalui media sosial TikTok, Instagram, hingga Twitter. Semua itu didasarkan pada materi dari Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

Mereka semua diduga terlibat dalam merintangi penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap kasus korupsi crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah, hingga kasus importasi gula Tom Lembong.

Akibatnya, Kejagung telah menjerat para tersangka sesuai dugaan melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Setelah tahap II selesai, berkas dakwaan yang disiapkan jaksa penuntut umum (JPU) akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: