Komisi III DPR Tunda Awal Pembahasan Revisi KUHAP Hari Ini, Bakal Digas Besok

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 07 Juli 2025 | 12:11 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III akan memulai rapat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan awal pembahasan revisi KUHAP yang semulanya hari ini ditunda.

"Ditunda sampai besok Selasa, 8 Juli pukul 13.00 WIB," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Pembahasan revisi KUHAP akan dimulai dengan rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Habiburokhman menyatakan bahwa fokus utama revisi KUHAP adalah memaksimalkan restorative justice dan penguatan advokat.

"Intinya insyaallah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," jelas politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Habiburokhman menjamin pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan digelar di hotel. Seluruh agenda pembahasan akan dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR.

"Semua agenda akan dilaksanakan di RR Komisi III, kami tidak akan ada kegiatan di hotel," kata Habiburokhman kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Habiburokhman menjamin Komisi III akan transparan dalam membahas revisi KUHAP. Semua rapat akan disiarkan ke publik.

"Semua proses akan berlangsung terbuka, dan live," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: