Proses Etik Berjalan, Dewan Pers Bakal Periksa Jurnalis Jak TV  yang Jadi Tersangka Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 April 2025 | 15:00 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Foto/Dewan Pers).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Foto/Dewan Pers).

BeritaNasional.com - Dewan Pers bakal memeriksa Mantan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar sebagai bagian dari pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran kerja-kerja jurnalistik yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu setelah menerima dokumen penyidikan yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatan Tian dalam dugaan kasus perintangan penyidikan.

“Pasti, prosesnya (pemeriksaan etik) akan menghadirkan para pihak ya,” kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Lantas, Ninik menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan kewenangan dalam pengawasan etik jurnalistik. Sementara untuk penetapan tersangka ada pada kewenangan Kejagung.

“Harus dikembalikan ke yang awal tadi, kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, kami gak punya kewenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka, itu kewenangan di sini,” kata dia.

“Kewenangan kami adalah sebatas etik, tapi itu penting ya supaya kami sama-sama paham tentang itu dan masyarakat juga paham. Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan,” tambahnya.

Kendati demikian, Ninik mengingatkan pada prinsipnya jurnalis tetap bisa dipidana. Apabila, terbukti melanggar sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa. Kalau itu tindakan kriminal, misalnya jurnalis membunuh itu kan dia memang tindak kriminal. Misalnya melakukan kekerasan seksual, itu kan mencuri, menghasut, itu kan tindak pidana,” tuturnya.

Sementara untuk sanksi etik, akui Ninik, setiap jurnalis yang terbukti melanggar bisa dijatuhkan sanksi berupa pencabutan kartu sebagai jurnalis. Sehingga untuk kasus Tian, Dewan Pers masih akan mendalaminya.

“Walaupun dia berprofesi sebagai jurnalis, secara etik kartunya bisa dicabut. Itu ya. Tapi tunggu ya, nanti sabar dulu ya. Pasti ada (batas waktu). Kita hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut menyerahkan bukti dokumen sebanyak 10 bundel terkait alasan penetapan tersangka Mantan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Dewan Pers.

"Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Harli menegaskan alasan penyidik menetapkan Tian adalah perbuatan personal. Bukan, terkait dengan media atau hasil produk jurnalistik yang nyatanya hanya dipakai sebagai alat.

Pernyataan ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang belakangan berkembang mempersoalkan penetapan tersangka Tian, karena merupakan bentuk hasil kerja bagian dalam jurnalistik.

“Ya, berkali-kali kita sudah sampaikan. Ini perbuatan personal. Nggak ada kaitannya dengan media. Nggak ada kaitannya dengan media. Bahwa media dijadikan sebagai alat, makanya saya sampaikan beberapa kali. Kita justru menjaga martabatnya jurnalistik itu,” tuturnya.

Meski demikian, Harli menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan ditangani secara kolaborasi dengan Dewan Pers. Hal ini guna memastikan terkait tindakan dari Tian yang telah ditetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan.

“Nah, terkait dengan itu biarkan nanti Dewan Pers dulu yang bekerja,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: