Komisi III Nilai Tidak Lazim Produk Jurnalistik Jadi Dasar Penetapan Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 24 April 2025 | 16:35 WIB
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (BeritaNasional/instagram)
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (BeritaNasional/instagram)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai tidak lazim penerapan pasal perintangan penyidikan kepada Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar. Kejaksaan Agung menerapkan pasal tersebut terhadap produk jurnalistik. Tian ditetapkan oleh penyidik Kejaksanaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam perkara korupsi impor gula dan timah. 

"Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis," ujar Rudianto di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

"Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21, perintangan penyidikan. Yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa, penggunaan pasal itu, kalau itu produk jurnalistik," cetusnya.

Penerapan perintangan penyidikan harusnya terhadap tindakan yang dilakukan secara fisik. Seperti melarang menjadi saksi, menculik tersangka dan sebagainya.

Karena itu menurut Rudianto tidak lazim apabila diterapkan untuk produk jurnalistik. Ia khawatir ada kesan memberangus kebebasan berpendapat.

"Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi," katanya.

Menurut Rudianto, Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan secara valid tuduhan perintangan penyidikan tersebut. Ia mengatakan hal ini pertama kali terjadinya produk jurnalistik dijadikan barang bukti perintangan penyidikan.

"Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dugaan perkara perintangan sejumlah kasus. Akibat perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lainnya.

"Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Rabu (23/4/2025)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: