Kejagung Serahkan 10 Bundel Bukti ke Dewan Pers, Buntut Penetapan Tersangka Tian Bahtiar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 April 2025 | 14:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut menyerahkan bukti dokumen 10 bundel terkait alasan penetapan tersangka mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ke Dewan Pers.

"Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Harli menegaskan alasan penyidik menetapkan Tian adalah perbuatan personal. Bukan berkaitan dengan media atau hasil produk jurnalistik yang nyatanya hanya dipakai sebagai alat.

Pernyataan ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang belakangan berkembang mempersoalkan penetapan tersangka Tian karena merupakan bentuk hasil kerja bagian dalam jurnalistik.

“Ya, berkali-kali kita sudah sampaikan. Ini perbuatan personal. Nggak ada kaitannya dengan media. Nggak ada kaitannya dengan media. Bahwa media dijadikan sebagai alat, makanya saya sampaikan beberapa kali. Kita justru menjaga martabatnya jurnalistik itu,” tuturnya.

Meski demikian, Harli menyatakan penanganan kasus ini akan ditangani secara kolaboratif dengan Dewan Pers untuk memastikan tindakan Tian yang telah ditetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan.

“Nah, terkait dengan itu biarkan nanti Dewan Pers dulu yang bekerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyeret Tian Bahtiar ke Kejagung. Karena itu, Dewan Pers akan mendukung penegakan hukum ini.

"Sebagai lembaga penegak hukum, terkait penanganan perkara, kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tutur Ninik kepada wartawan pada Selasa (24/4/2025)

Diketahui, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Tian Bahtiar disangkakan Pasal 21 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: