Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi, Tian Bahtiar hingga Marcella Santoso segera Disidang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Juli 2025 | 13:16 WIB
Tersangka Tian Bahtiar saat digelandang ke Kejagung. (Foto/Istimewa)
Tersangka Tian Bahtiar saat digelandang ke Kejagung. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal segera naik ke meja persidangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno bahwa total telah ada beberapa orang tersangka yang telah dilakukan tahap II untuk proses penuntutan di persidangan.

“Tersangka dilakukan tahap dua,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Adapun tersangka pertama adalah, Mantan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar yang berperan untuk membuat pemberitaan sesuai dengan pesanan dari Marcella Santoso untuk kepentingan mengganggu penyidikan.

Perannya Marcella itu dilakukan bersama akademisi sekaligus advokat Junaidi Saibih untuk membuat narasi dan opini metodologi perhitungan kerugian keuangan negara. Agar seolah-olah menunjukkan perhitungan dilakukan Kejagung tidak benar dan menyesatkan.

Selanjutnya peran dari Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) selaku buzzer yang membuat konten negatif soal Kejagung untuk disebarluaskan melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter. Semua itu berdasarkan materi dari Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

Mereka semua diduga terlibat dalam merintangi penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap kasus korupsi crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah hingga kasus importasi gula Tom Lembong.

Akibatnya, Kejagung telah menjerat para tersangka sesuai dugaan melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Nantinya setelah tahap II selesai, berkas dakwaan yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat disidangkan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: