Teluk Bintuni Laksanakan Program EDAT Tekan Malaria

BeritaNasional.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, menerapkan program inovasi Early Diagnosis and Treatment (EDAT) untuk menekan penularan penyakit malaria.
Kepala Dinkes Teluk Bintuni Franky Mobilala mengatakan, diagnosis disertai dengan pengobatan yang akurat berhasil mengendalikan penyakit malaria.
"Sebelum kami gunakan program EDAT, annual parasite incidence (API) Bintuni sebesar 100 persen per 1.000 penduduk," kata Franky.
Ia menjelaskan, optimalisasi program EDAT ditopang dengan tiga hal, yaitu sumber daya manusia berkompeten, ketersediaan logistik, dan kecukupan biaya operasional hingga ke seluruh kampung.
Metode pemeriksaan kasus malaria dilakukan dari rumah ke rumah, dan apabila ditemukan anggota keluarga yang terinfeksi virus malaria maka langsung diberikan obat beserta kelambu antimalaria.
"Dengan cara itu, Teluk Bintuni pernah mencapai API 0,3 persen per 1.000 penduduk," ucap Franky.
Menurut dia, pemutusan rantai penularan atau eliminasi malaria harus dimulai dari wilayah perkampungan, dan tahun 2023 ada 119 kampung di Teluk Bintuni dinyatakan bebas malaria.
Konsep eliminasi malaria selanjutnya yaitu menyasar ke tingkat distrik atau kecamatan dengan target keberhasilan tahun 2025 mencakup 17 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Dulu setiap kampung tidak ada petugas medis dan setelah diterapkan program EDAT, kami bentuk kader malaria di setiap kampung," katanya.
Ia menyebutkan, jumlah kasus positif malaria di Teluk Bintuni hingga April 2025 sebanyak 174 kasus. Pada tahun 2024 sebanyak 331 kasus.
API malaria tahun 2023 sebesar 4,36 persen per 1.000 penduduk, tahun 2024 turun menjadi 3,63 persen per 1.000 penduduk, dan pada awal tahun 2025 sebesar 1,89 persen.
"Selain tindakan penemuan kasus dan pengobatan, edukasi ke masyarakat merupakan hal yang paling penting agar bisa menjaga kebersihan lingkungan," ujar Franky.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu