Dipecat dari Rektor UP, Marsudi Bakal Lapor ke Mendikti dan Siapkan Langkah Hukum

BeritaNasional.com - Pemecatan Prof Marsudi Wahyu Kisworo sebagai rektor Universitas Pancasila (UP) oleh pihak Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) dinilai memiliki kecacatan prosedur.
Hal tersebut disampaikan Marsudi yang telah siap menempuh berbagai upaya untuk melaporkan kecacatan prosedur. Dia menilai pemecatan ini dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.
"Pertama, saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya, ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan enggak," kata Marsudi saat dihubungi pada Selasa (29/4/2025).
Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/ IV/2025 yang memberhentikan Marsudi ditandatangani pada 24 April 2025. Dalam pandangannya, alasan yang tercantum dalam surat tersebut bersifat subjektif.
"Di surat pemberhentian itu, alasanya enggak bisa dibuktikan semua. Subjektif aja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu enggak ada yang diomongin itu," ujarnya.
Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan tanggapan langsung dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.
Kini, Marsudi menyiapkan bukti dan dokumen untuk membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tak berdasar dan sewenang-wenang.
"Karena kalau ke Mendiktisaintek harus membawa dokumen enggak bisa hanya omon-omon, harus ada bukti-bukti yang saya bawa. Kemungkinan minggu depan ada kabar baru mengenai ini dari Mendiktisaintek karena surat tadi sudah sampai ke menteri," ucapnya.
Selain itu, Marsudi berencana menempuh langkah hukum jika penyelesaian melalui Mendiktisaintek tidak membuahkan hasil.
“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah, kedua adalah pidana, yaitu pencemaran nama baik karena dengan begini kan nama saya jadi rusak," ujarnya.
"Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu," sambungnya.
Lebih lanjut Marsudi menerangkan, saat menjabat sebagai rektor, ia menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola keuangan UP. Temuan tersebut merupakan hasil audit oleh dua auditor eksternal, salah satunya auditor independen yang ia tunjuk.
"Jadi begini waktu saya menjabat saya melakukan meminta auditor yang saya percaya untuk melakukan audit kantor akuntan publik ya. Mengaudit yang terjadi sampai Mei,” ujarnya.
“Karena saya menjabat bulan mei, karena saya gak mau yang terjadi pada masa sebelum saya. Nanti saya disuruh tanggung jawab gitu. Hasilnya sudah kita laporkan, banyak sekali lah masalah di sana berkaitan dengan keuangan," tambahnya.
Sebaliknya, ia menduga temuan dan upayanya untuk melakukan pembenahan malah memicu ketegangan dengan yayasan. Ditambah lagi, ia juga menolak untuk mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno menjadi seorang dosen.
"Ternyata kemarin hari Senin itu saya tiba-tiba dipanggil dan langsung diberikan surat pemberhentian tanpa ada proses klarifikasi, langsung dibuat SK pemberhentian, tidak punya kesempatan membela diri juga," ujarnya.
Diketahui, polemik pencopotan Marsudi belakangan diduga karena dirinya aktif dalam mengadvokasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno (ETH).
Setelah ada dua korban baru berinisial AIR dan AM yang melaporkan ETH ke Bareskrim Polri. Laporan ini menambah daftar korban yang mengadu ke pihak kepolisian. Setelah adanya DF dan RZ yang menjadi korban pelecehan seksual dengan laporan ditangani di Polda Metro Jaya.
Meski kasus terbilang sudah bergulir lama dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, belum ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu