Pemprov DKI Siapkan Santunan bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang, Berikut Besarannya
 
    BeritaNasional.com - Kejadian pohon tumbang yang menelan korban belakangan ini menjadi sorotan di wilayah Ibu Kota segera mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
Sebagai bentuk kepedulian, Distamhut telah menyediakan program santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang, dengan ketentuan: Maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
“Klaim dapat diajukan melalui email [email protected] atau langsung ke kantor Distamhut maksimal 7 hari kerja setelah kejadian,” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Menurut dia, kolaborasi lintas perangkat daerah merupakan kunci menghadapi potensi bencana di musim penghujan.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan warga melalui langkah antisipasi yang terintegrasi mulai dari penguatan sistem peringatan dini, pengelolaan infrastruktur air, hingga mitigasi risiko pohon tumbang,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya pohon tumbang, mulai 27 Oktober 2025, Distamhut telah menjalankan program peremajaan pohon terhadap seluruh pohon tua yang memiliki risiko tinggi tumbang, terutama di jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lain.
Pohon-pohon tua akan diganti dengan pohon baru yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan perkotaan, memiliki perakaran kuat, tajuk ringan, dan tahan terhadap terpaan angin kencang.
Selain peremajaan, Distamhut juga melaksanakan pemangkasan rutin terhadap 62.161 pohon di berbagai titik ruang terbuka hijau di lima wilayah kota.
Pemeriksaan kesehatan pohon terhadap 5.722 pohon, meliputi kondisi perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk.
“Untuk penanganan cepat, posko penanganan pohon tumbang telah disiagakan di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi dengan petugas lapangan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota yang siap merespons setiap laporan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga yang ingin melapor bisa disampaikan ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau melalui petugas siaga Suriadih (0857-7388-5599).
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
 
       
    










