BPOM Temukan 6 Obat Bahan Alam Tercemar Bahan Kimia Obat

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (Foto/BPOM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar (Foto/BPOM)

BeritaNasional.com -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO). 

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan  5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.

BKO yang ditemukan pada produk OBA tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing, serta deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang digunakan dalam produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) yaitu Balai Besar POM/Balai POM/Loka POM di seluruh Indonesia, telah melakukan tindakan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di tingkat ritel. 

Langkah-langkah yang diambil meliputi pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan terhadap OBA yang teridentifikasi mengandung BKO.

"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," jelasnya. 

Lebih lanjut, BPOM menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

"Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," tegasnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025) ia mengingatkan masyarakat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

Sementara itu, Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. 

"Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya," ungkapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: