Perpres Tata Kelola MBG Belum Terbit, Istana Tunggu Masukan dari Kemenkes dan BPOM
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) belum juga diterbitkan karena masih menerima masukan. Salah satunya terkait Kementerian Kesehatan dan BPOM akan dilibatkan dalam pengawasan.
"Menunggu masih ada beberapa masukan ya Terutama kemarin kan dari Kementerian Kesehatan. kita ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan," ujar Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Namun, draf Perpres tersebut sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo pastikan sebentar lagi Perpres Tata Kelola MBG itu akan diterbitkan.
"Tapi sebagaimana yang sudah kami berikan penjelasan sebelumnya bukan berarti saat ini tata kelola atau pelaksanaan MBG yang dilaksanakan oleh BGN itu tidak ada perpresnya, tapi kita sedang ingin memperbaiki jadi mohon waktu supaya perbaikan-perbaikannya bisa optimal," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Langkah ini bertujuan memperbaiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan karena masalah keracunan.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Tata kelola itu akan mengatur mengenai makanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, sampai kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.
"Karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar," ujar Dadan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu