Pemprov DKI Tetapkan Penlok Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:30 WIB
Pekerja menggunakan ekskavator mengeruk lumpur endapan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta, Minggu(15/9/2024). (BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)
Pekerja menggunakan ekskavator mengeruk lumpur endapan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta, Minggu(15/9/2024). (BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.

Hal ini  tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.

“Menetapkan, keputusan gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan untuk normalisasi kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Pramono dalam Kepgub itu, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (m2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.

Lebih lanjut penlok ini berlaku selama tiga tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.

Lebih lanjut, biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air  DKI Jakarta.

Hingga April 2025, sepanjang 17,17 kilometer tanggul untuk proyek normalisasi Ciliwung sudah terealisasi dari total 33,69 kilometer rencana panjang normalisasi tersebut. Maka dari itu, tersisa 16,52 kilometer lagi yang belum ditanggul atau belum dibebaskan.

Meski demikian, Dinas Sumber Daya Air hanya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembebasan lahan di bantaran kali.

Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: