Pengamat: Prabowo Punya Niat Kuat Berantas Korupsi lewat UU Perampasan Aset

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 03 Mei 2025 | 21:02 WIB
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zaki Mubarak, menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana besar untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

Penilaian itu disampaikan Zaki menanggapi pernyataan Prabowo yang mendorong agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI.

“Pernyataannya untuk mendorong UU Perampasan Aset menunjukkan bahwa Prabowo memiliki komitmen tinggi untuk bersih-bersih dari korupsi,” ujar Zaki kepada Beritanasional.com, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, tantangan Prabowo ke depan adalah membuktikan dan merealisasikan ucapannya tersebut. Ia menilai hal itu tidak akan mudah dilakukan oleh presiden.

“Ini harus dibuktikan, dan ini tidak mudah. Sebagian besar partai politik justru menghambat RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif pemerintah,” tuturnya.

Zaki juga mengingatkan bahwa keinginan Prabowo untuk memberantas korupsi belum mendapat dukungan konkret. “Usulan pemerintah ini macet di parlemen. Jadi, sumber masalahnya adalah para politisi dan ketua umum partai politik yang rendah komitmennya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato politiknya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” tegas Prabowo.

Ia menilai regulasi tersebut sangat penting, karena banyak pelaku korupsi tidak mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara.

“Enak aja udah nyolong, nggak mau balikin. Kena, asetnya gue tarik aja. Itu setuju? Bagaimana? Kita teruskan?” ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: