Viral! Sejoli di Jaktim Terekam Buang Anak Hasil Hubungan Gelap karena Tak Direstui Orang Tua

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pasangan sejoli pria dan wanita viral di media sosial setelah kedapatan membuang bayi berumur lima hari di sebuah kontrakan kawasan Jatinegara Kaum 1, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dikutip melalui akun Instagram @kabar.jaktim, tampak pria yang menggendong bayinya, sedangkan si wanita membawa peralatan bayi seperti melihat kondisi sekitar lokasi 

Sampai akhirnya, keduanya meletakan bayinya di depan salah satu rumah lengkap dengan peralatannya. Atas kasus ini, keduanya ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.

“Laki-lakinya berinisial SAA 24 tahun dan perempuan berinisial RH 20 tahun. Mereka pacaran sejak 2023 dan mereka melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos yang ada di sekitar Kelapa Gading Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kejadian viral sejoli membuang bayi terjadi sekitar pukul 03.30 WIB pada Minggu (4/5/2025). Keputusan itu dilakukan keduanya karena hubungan gelap.

Bahkan, keduanya sempat berusaha menggugurkan kandungan itu, tetapi tidak bisa sampai waktu melahirkan 9 bulan 10 hari. Akhirnya, RH melahirkan anaknya di salah satu bidan di Jakarta Utara pada Jumat (2/5/2025)

“Setelah observasi selama satu hari di bidan tersebut, akhirnya kedua tersangka ini mengecek tempat homestay di daerah Jagakarsa. Jadi, si cewek ini melahirkan dan diizinkan pulang oleh bidan. Akhirnya, mereka menuju Jagakarsa untuk membawa bayi tersebut,” katanya.

“Akhirnya, mereka satu hari di Jagakarsa dan mereka akan kembali ke tempat kosnya yang ada di Kelapa Gading. Akhirnya, mereka berdua bersepakat untuk bayi laki-laki no name umurnya baru 3-4 hari dibuang di daerah Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kini sejoli tersebut telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Jadi, itu yang dapat kami sampaikan. Kalau mengenai kenapa mereka buang (bayi), hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui. Kenapa ada anak,” ujarnya.

Akibatnya, SAA dan RH dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: