BNN Ungkap Hambatan Pemberantasan Narkoba, dari Kepastian Hukum sampai Tabrakan Kewenangan

BeritaNasional.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengungkap lima hambatan utama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Salah satunya adalah mengenai kepastian hukum terkait definisi pengguna dan pecandu narkoba.
"Pertama, adanya rumusan ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakjelasan definisi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada penanganan yang sama dengan bandar ataupun pengedar narkotika," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks PArlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Masalah berikutnya, benturan kewenangan penegakan hukum terhadap upaya pemberantasan narkoba.
BNN memiliki perbedaan kewenangan dengan Polri meski sama-sama memiliki kewenangan menindak penyalahgunaan narkoba. Perbedaan tersebut dianggap menjadi hambatan.
"Perbedaan pengaturan kewenangan penyidik BNN dan penyidik Polri sehingga menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain," jelas Marthinus.
"Banyak masyarakat yang melaporkan peredaran gelap psikotropika dan zat adiktif lain kepada BNN. Namun, kewenangan BNN yang terbatas pada zat narkotika, maka laporan tidak bisa ditangani langsung BNN dan diserahkan kepada kepolisian," jelasnya.
Hambatan berikutnya adalah pemanfaatan aset hasil tindak pidana narkoba. Hal ini dianggap belum maksimal mendukung pemberantasan narkoba dan upaya rehabilitasi penyalahgunaan.
Kemudian, masih ada hambatan terkait rekomendasi asesmen kasus penyalahgunaan narkoba oleh Tim Asesmen Terpadu belum sepenuhnya menjadi rujukan proses peradilan.
"Kelima, masih terbatasnya fasilitas rehabilitasi penyalah guna narkoba, baik yang diselenggarakan instansi pemerintah ataupun masyarakat," papar Marthinus.
Selain itu, ada keterbatasan anggaran BNN. Menurut Marthinus, adanya penghematan memengaruhi kapasitas BNN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Dengan adanya penghematan Rp 163,9 miliar pada belanja barang dan belanja modal, tentunya memengaruhi kapasitas BNN dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang mengalami keterbatasan untuk mengatasi kondisi tersebut," tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu