BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Cisauk Tangerang, Peracik dan Penjual Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:37 WIB
BNN menggerebek pabrik narkoba di Cisauk, Tangerang. (Foto/Istimewa)
BNN menggerebek pabrik narkoba di Cisauk, Tangerang. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek pabrik pembuatan narkotika di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pihaknya menangkap dua pelaku yang memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

"Kami ingin menyampaikan bahwa BNN Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pengungkapan operasi clandestine laboratory yang kita ungkap hari Jumat kemarin pada pukul 15.34 WIB di sebuah apartemen di daerah Serpong, Cisauk, Tangerang Selatan," kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan pada Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini terungkap dari masuknya informasi masyarakat yang langsung segera didalami selama satu bulan lamanya. Hingga akhirnya, BNN melakukan penggerebekan.

BNN menangkap dua tersangka, antara lain, IM yang berperan sebagai koki alias peracik narkoba hingga DF sebagai marketing atau penjual narkoba. Aktivitas pabrik ini diketahui telah berjalan selama enam bulan lamanya.

"Kemudian, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," ungkap Suyudi.

Kekinian, BNN sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan jaringan pabrik pembuat sabu untuk mengungkap jaringan lebih besar.

Sementara itu, dua pelaku telah ditetapkan tersangka sesuai Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132, ayat 1 subsider Pasal 113, ayat 2, juncto Pasal 132, ayat 1 lebih subsider lagi pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132, ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: