Pabrik Narkoba di Ciasuk Tangerang Racik Sabu Pakai Obat Asma

BeritaNasional.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar modus yang dipakai pabrik pembuatan narkoba atau clandestine laboratory yang turut beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan obat asma yang dicampur berbagai bahan baku lain untuk membuat sabu yang bakal diedarkan.
“Modus operandi yang digunakan terbilang canggih. Para pelaku memanfaatkan 15.000 butir obat asma untuk diekstraksi menjadi 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu,” ujarnya.
Menurut Suyudi, para pelaku turut mendapatkan seluruh bahan kimia hingga alat laboratorium yang dibeli secara daring (online) agar tidak terdeteksi aparat.
“Dalam penggerebekan, BNN menyita sabu cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari masuknya informasi masyarakat yang langsung segera didalami selama satu bulan lamanya. Hingga akhirnya, BNN melakukan penggerebekan.
BNN menangkap dua tersangka, antara lain, IM yang berperan sebagai koki alias peracik narkoba hingga DF sebagai marketing atau penjual narkoba. Aktivitas pabrik ini diketahui telah berjalan selama enam bulan lamanya.
"Kemudian, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," ungkap Suyudi.
Kekinian, BNN sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan jaringan pabrik pembuat sabu untuk mengungkap jaringan lebih besar.
Sementara itu, dua pelaku telah ditetapkan tersangka sesuai Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132, ayat 1 subsider Pasal 113, ayat 2, juncto Pasal 132, ayat 1 lebih subsider lagi pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132, ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu