Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyekapan Bermula dari Sengketa Over Kredit Mobil Alphard

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi penyekapan. (Foto/freepik)
Ilustrasi penyekapan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap duduk perkara terkait dengan kasus penyekapan berujung penyiksaan yang memakai modus COD jual-beli mobil yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Kanit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi menyebut jika awal kasus ini bermula tidak menyeret korban melainkan permasalahan antar para tersangka perihal over kredit mobil Alphard.

"Jadi awalnya itu terjadi mau oper kredit mobil Alphard awalnya. Jadi tersangka A itu kepada si NN. Nah, baru dibayar Rp 75 juta masih utang kurang lebih Rp 400 juta dengan janji akan di-over credit," kata Kadek kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Seiring jual-beli berjalan, ternyata tersangka NN tidak menyelesaikan cicilan mobil tersebut. Dia malah, mencoba menjual mobil tersebut ke I yang menjadi salah satu korban penyekapan.

"Akhirnya dia (tersangka NN) kejar si I ini dengan dalih akan menjual mobil. Nah, begitu sudah di-transfer Rp 49 juta mau mengajak ketemuan terus diculik," papar Kadek.

Sementara dari para tersangka yang diamankan ternyata tidak saling mengenal. Faktor itulah yang membuat adanya keterlibatan peran orang lain, seperti penyedia rumah yang jadi TKP penyekapan.

"Yang sembilan ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis karena pengakuannya, jadi ada orang utang-piutang, pinjemin dong rumah. Jadi tersangka yang lain itu cuma, enggak tahu masalahnya tapi dia pinjemin rumah gitu,” ujarnya.

“Mau nggak mau kan saya jadikan tersangka juga memfasilitasi, tapi dia enggak tahu permasalahan itu," paparnya.

Sedangkan mobil yang menjadi sengketa tersebut hingga saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian. Pasalnya, korban I sendiri juga sudah menjual mobil tersebut kepada orang lain.

Namun tindakan penyekapan yang dilakukan tersangka A terhadap I korban dengan tujuan melakukan interogasi terkait keberadaan mobil tersebut. Meski begitu, tindakan itu tetap tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.

"Jadi enggak bisa kita benarkan merampas kemerdekaan orang sama melakukan penganiayaan, itu masalahnya," beber dia.

Adapun dalam kasus penyekapan ini total ada empat korban, dari Desi bersama suaminya Indra alias Riky serta dua rekannya Ajit Abdul Majid dan Nurul alias Ibenk. Mereka adalah korban yang hendak membeli mobil dari tersangka NN (52) seorang wanita.

Namun mereka malah menjadi korban penyekapan, sampai akhirnya Desi berhasil melarikan diri dan melapor kejadian ini ke polisi. Hingga sembilan tersangka berhasil ditangkap, yakni MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: