Begini Cerita Menegangkan Desi Berhasil Kabur dari Penyekapan di Tangsel

BeritaNasional.com - Ingatan Desi yang disekap dan disiksa bersama beberapa korban masih membekas di benaknya. Dia merupakan salah satu di antara empat korban yang akhirnya berhasil melarikan diri dari penyekapan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Kronologinya, Desi yang sejak Sabtu (11/10/2025) malam disekap bersama sang suami, Indra alias Riky, serta dua rekannya, Ajit Abdul Majid dan Nurul alias Ibenk, di kamar terpisah menceritakan proses pelarian pada Senin (13/10/2025) pagi.
“Waktu Subuh sekitar jam 04.50 WIB mendapati yang penjaga saya sudah tidur. Sebanyak 4 orang, 1 cewek, laki-laki ada 3, sudah terlelap. Saya mengendap-endap untuk keluar pintu rumah,” kata Desi kepada wartawan pada Jumat (17/10/2025).
Dengan rasa khawatir, Desi saat itu berhasil keluar dari kamar yang tidak terkunci. Namun, tantangan mengadang ketika gerbang rumah yang tidak bisa dibuka memaksanya untuk memanjat pagar samping hingga membuat celananya sobek.
“Lalu, saya pindah ke samping rumahnya yang (ada) pagar besi, saya naik dari situ, nekat, lompat sampai celana saya robek,” ujarnya.
Begitu kakinya menyentuh area tanah di luar pagar, Desi segera berlari sambil ketakutan tanpa menoleh ke belakang. Derap jantungnya, napas terengah, hingga kakinya yang gemetar membawa Desi di ujung jalan dan bertemu dengan seorang pria.
“Saya tanya, ‘ini daerah apa, Pak?’ Katanya Taman Mangu, Pondok Aren. Dari situ, saya dibantu sampai ke jalan raya,” tutur Desi.
Bantuan kembali datang. Seketika tak butuh waktu lama, ada seorang sopir taksi yang bersedia mengantar Desi dari Pondok Aren ke rumah ibu mertuanya di kawasan Cibubur.
Pelarian ini menjadi pintu bagi Desi akhirnya menyelamatkan suami dan dua rekannya dari penyekapan.
“Saya langsung telepon adik saya lewat telepon mamah mertua saya. Terus, (juga) telepon kakak saya yang di Bandung,” ucap Desi.
Atas saran keluarganya, Desi pada Senin itu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi (LP) yang langsung dilimpahkan ke Unit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Itu langsung saya diantar ke TKP. Alhamdulillah, semua lancar, berjalan sangat cepat,” katanya.
Dari laporan itu, sebanyak sembilan pelaku yang terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan ditangkap Unit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39) yang sampai saat ini ditahan untuk mendalami motif tindak pidana dalam kasus penyekapan ini.
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu