Korban Penyekapan di Tangsel Mengaku Disiksa, Diperlakukan seperti Bukan Manusia

BeritaNasional.com - Ingatan kelam dua hari penyekapan masih menghantui para korban. Semua kejadian itu tidak diduga para korban, niat ingin membeli mobil malah berujung petaka penyiksaan yang panjang.
Hal tersebut disampaikan Nurul alias Ibenk, salah seorang korban penyekapan oleh sembilan tersangka berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan seorang perempuan inisial NN (52) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Para tersangka turut menyiksa Nurul dan dua temannya Indra alias Riky serta Ajit Abdul Majid bukan seperti manusia, tetapi layaknya hewan.
“Kayak bukan manusia, Bang. Saya kayak bukan manusia yang enggak dihargai, kayak hewan, saya ditendang,” tutur Nurul sambil menangis dalam video dokumentasi pada Jumat (17/10/2025).
Ketiganya tidak mengetahui secara pasti total berapa jam lamanya penyiksaan tersebut. Yang diingat hanya penjemputan secara paksa dimulai pada Sabtu (11/10/2025) malam hingga penyiksaan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sampai ke rumah penyekapan, disiksa sampai Subuh, istirahat satu jam dua jam, disiksa lagi. Pokoknya sebentar-sebentar disiksa. Sangat kejam sekali,” tutur Ajit.
Mereka bertiga menerima berbagai penyiksaan dengan serangan yang membabi buta dilancarkan para tersangka, mulai dari tangan kosong hingga memakai benda.
“Kaki, paha juga, semua, bibir, kepala pada benjol. Kayak membabi buta,” ucap Indra. “Karena dipukul, karena dicambuki,” timpal Ajit.
Alat yang dipakai pun mulai dari kabel, hanger gantungan baju, sampai slang. Semua itu menerjang tubuh para korban yang sudah tidak berdaya silih berganti.
“Ada yang pakai slang, ada yang pakai kabel, terus gantungan baju, hanger. Pakai hanger yang kawat itu, dipukuli, dicambuk-cambuk semuanya badan yang belakang, pakai rokok gitu kan (disundut),” tambahnya.
Dalam kasus ini, korban penyekapan berjumlah empat orang, salah satunya Desi, istri Indra yang berhasil melarikan diri. Sampai akhirnya, kasus penyekapan ini berhasil terbongkar setelah selang dua hari dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan itu, sembilan pelaku yang terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan ditangani oleh Unit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39) yang sampai saat ini telah dilakukan penahanan untuk mendalami motif tindak pidana dalam kasus penyekapan ini.
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu