Kehilangan Anak Akibat Dibunuh dan Dicabuli, Sang Ayah Kini Ditinggal Istri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kabar duka kembali menerpa keluarga bocah berusia 11 tahun yang dibunuh lalu dicabuli di sebuah rumah kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebagaimana diunggah akun Instagram @sekitaran_jakut, ayah korban kini harus kehilangan istrinya yang meninggal dunia di Indramayu, Jawa Barat.

“Rencananya, almarhumah akan dimakamkan berdampingan dengan makam almarhumah anaknya,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Kabar duka ini juga telah dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz bahwa pihaknya telah mendapatkan kabar meninggalnya ibu korban.

"Iya betul, informasi yang kami dapatkan meninggal di Indramayu," kata Erick saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (16/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Erick turut menyampaikan belasungkawa dan berjanji bakal mengusut kasus yang menimpa anak dari ibu itu hingga tuntas. Pihaknya bakal memberikan tuntutan hukuman yang setimpal atas perbuatan pelaku.

"Kami turut berbelasungkawa dan berkomitmen akan memproses sampai tuntas kasus ini," ucap dia.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, kasus pembunuhan yang berujung kekerasan seksual dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, sempat menjadi sorotan.

Polisi kini berhasil mengantongi motif pelaku dalam melancarkan aksi sadisnya tersebut. Yakni, pelaku sempat kesal dengan ibu korban karena ditagih utang.

“Untuk motif, pelaku pernah kesal dengan ibu korban, karena ditagih utang,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).

Sebagai bagian dari niat, lanjut Onkoseno, pelaku memakai modus mengiming-ngimingi korban yang akhirnya teperdaya. Setelah itu, korban dibunuh lalu dicabuli setelah tidak bernyawa.

 

“Modus pelaku mengimingi-imingi korban akan membelikan baju, untuk itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang dahulu,” ujarnya.

Akibatnya, pelaku kini disangkakan dengan pasal Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih di bawah umur. 

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: