Sidang Perdata Hotel Sultan, Pakar Hukum Jelaskan Hak Tanah Eks HGB

BeritaNasional.com - Pakar Hukum Perdata sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima menjelaskan alasan untuk PT. Indobuildco yang seharusnya telah mengosongkan tanah dan bangunan dari Hotel Sultan.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT. Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
“Setelah berakhirnya HGB (Gak Guna Bangunan) suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB,” kata Anwar dalam sidang dikutip Kamis (16/10/2025).
Maka dari itu, Anwar memandang tuntutan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK terhadap PT Indobuildco untuk mengosongkan berikut seluruh bangunan Hotel Sultan telah sesuai dengan berakhirnya HGB pada 3 April dan 3 Maret 2023.
“Sehingga, badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain,” ucap Anwar.
Sementara, Anwar menyebut apabila PT. Indobuildco masih melakukan aktivitas bisnis di lahan tersebut, maka tindakan itu bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal ini pemegang HPL,” ujar Anwar.
Lebih lanjut, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa perbuatan PT Indobuildco yang saat ini masih mengomersialisasikan bangunan Hotel Sultan harus segera berhenti.
“PT Indobuildco wajib untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK bidang tanah termasuk seluruh bangunan yang melekat di atasnya mengingat tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora berada di atas tanah HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK,” ujar Kharis.
Termasuk, Kharis juga menjelaskan terkait permohonan pembaharuan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan PT. Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember 2023.
Karena PT. Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahkan pada tanggal 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan & Apartemen telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta,” bebernya.
Sekedar informasi dalam gugatan tersebut, PT Indobuildco menggugat sejumlah pejabat negara termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan yang saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu