Kejagung Dalami Jabatan Asyifa Latief dalam Kasus Aliran Dana Korupsi Pertamina

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap Asyifa dimaksudkan untuk menelusuri aliran uang yang diduga diberikan dari salah satu tersangka pada periode 2022-2024.
“Karena diduga bahwa yang bersangkutan menerima aliran itu dari seseorang tersangka itu. Nah, apakah ada kaitan antara pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan dengan penerimaan dari tersangka itu? Nah, ini yang harus diselaraskan,” kata Harli kepada wartawan pada Senin (5/5/2025).
Karena itu, Harli mengatakan pihaknya mendalami kapasitas Asyifa sebagai senior komunikasi di International Shipping PT Pertamina International Shipping.
“Nah, ini yang terus kita didalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan misalnya?” tuturnya.
“Karena dia kan sebagai senior komunikasi di International Shipping, apakah berkaitan dengan fungsi tersangka ini? Nah, itu yang terus didalami,” tambahnya.
Saat ini, ada sembilan tersangka dalam kasus ini setelah dua pejabat Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.
Kemudian, tersangka sebelumnya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Sementara itu, duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis pertalite. Namun, minyak itu diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.
Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.
Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu