Komisi II DPR Usul Pengajuan Gugatan Pilkada di MK Dibatasi

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi diatur dalam revisi UU Pilkada untuk mencegah pengajuan gugatan yang tiada henti.
"Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon (pasangan calon) ke MK RI, yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil Pilkada) di MK," ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dede mengusulkan hal tersebut karena masalah pengajuan sengketa di MK tidak pernah selesai dan memakan waktu masa jabatan kepala daerah karena pemungutan suara ulang (PSU).
"Terus terulang lagi seperti yang terjadi di pilkada sebelumnya yang berlangsung lama, lebih dari dua tahun. Sehingga memakan waktu masa jabatan kepala daerah," jelas politikus Partai Demokrat ini.
Dede juga mengingatkan tidak ada PSU yang berulang. Sebab, kemampuan anggaran setiap daerah berbeda-beda.
"Faktor anggaran juga menjadi salah satu isu. Ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas," jelasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu