Penyuap Hakim Dijerat TPPU, Kejagung Bidik Beneficial Owner dari Vonis Lepas Kasus Migor Korporasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 16:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka yang berperan sebagai penyuap dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus suap pemberian vonis lepas atau onslag korupsi korporasi crude palm oil (CPO) minyak goreng (migor).

Diketahui, mereka yang dijerat TPPU adalah Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) serta pengacara korporasi Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

“Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).

Menurut Harli, penetapan TPPU ini berkaitan dengan perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka dengan menyuap untuk mendapatkan vonis lepas terhadap tiga korporasi.

Diduga, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut. Yakni, DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) selaku penerima suap.

“Bahwa ini akan berkaitan dengan perbuatan perbuatan yang dilakukan para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

Semua itu, kata Harli, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan untuk membentuk beneficial owner sebagai pemilik manfaat dari sebuah aset yang dimiliki perusahaan.

“Nah, apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya. Saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” ujarnya.

Sebab, Harli mengakui, untuk membidik beneficial owner, penyidik telah memblokir dan menyita beberapa aset yang dimiliki para tersangka. Aset itu akan didalami apakah mengarah kepada sosok beneficial owner.

“Tapi, secara hukum, tentu penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, total ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) serta pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut. Yakni, DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Biaya total Rp 60 miliar diterima Arif untuk Rp 22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim

Atas kasus ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: