Jadi Tersangka Kasus Obat Keras Vape, Polisi Sudah Tangkap Jonathan Frizzy di Jaksel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 16:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polisi telah menangkap aktor Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan produksi psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape.

"Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).

Menurut dia, Jonathan ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) kemarin sore.

"Ditangkap kemarin sore," katanya.

Kendati demikian, Ade Ary belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka ini. Sebab, Jonathan diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, keterangan Jonathan diperlukan untuk pengembangan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER yang telah ditahan. 

Mereka dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Dasar kita untuk memanggil dia karena perkara yang kita tangani. Jadi, mungkin cairan-cairan vape itu banyak kategorinya. Ini masuk cairannya ini zat etomidate. Tapi, rokok elektronik juga,” tutur Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald Sipayung saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Sementara itu, terseretnya Jonathan berawal dari polisi mencokok tiga orang yang sudah menjalani penahanan sejak Maret 2025. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga muncul nama JF yang telah diperiksa pada 17 April 2025.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: