Kejagung Kaji UU BUMN Terkait Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya perihal substansi direksi maupun komisaris dalam regulasi dinyatakan bukan penyelenggara negara.
“Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut Korps Adhyaksa perlu mengkaji terkait kewenangan yang diatur di dalam undang-undang BUMN yang baru tersebut.
Meski begitu, Harli menegaskan pihaknya akan terus berupaya menindak siapapun oknum yang terbukti melakukan fraud atau penipuan, persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang berujung aliran dana dari negara ke BUMN atau korporasi.
“Saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi. Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu,” kata dia.
“Unsur fraudnya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” tambahnya.
Perlu diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang- undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu