Keppres Abolisi Sudah Diterima, Kejagung: Tom Lembong Segera Dibebaskan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi telah menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait pemberian abolisi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.

“Barusan kami telah menerima keppres terkait dengan abolisi untuk Saudara Thomas Lembong,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Dengan telah diterimanya surat Keppres tersebut, Korps Adhyaksa memastikan dalam waktu dekat Tom Lembong segera dibebaskan dari masa tahanan di Rutan Cipinang.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung Sutikno.

Sutikno menjelaskan Keppres tersebut terdaftar dalam Nomor 18 Tahun 2025 yang pokoknya menghapuskan segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Tom Lembong.

“Itu isinya simpel seperti itu. Dan habis press conference dari malam ini, kita langsung ke (Kejari) pusat untuk menuntaskan. Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat. Itu yang bisa kita sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Pengeluaran Keppres ini akan diterbitkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi yang dilaksanakan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan presiden yang akan terbit," ujar Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: