PN Jakpus Hormati Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merespons pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keduanya merupakan pihak yang telah dijatuhi bersalah atas kasus berbeda yang ditangani majelis hakim Tipikor dari PN Jakarta Pusat.
“Terkait keputusan presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” kata Jubir PN Jakpus Andi Saputra dalam keteranganya pada Jumat (1/8/2025).
Sebab, lanjut Andi, semua prosedur pemberian amnesti maupun abolisi telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan DPR selaku yang menyetujui sebagai representasi rakyat.
“Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi,” ujarnya.
“Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Perlu diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sedianya telah divonis 3,5 tahun karena hakim menyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara itu, dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula dengan proses saat ini dalam tahap banding.
Konsekuensi hukumnya, semua perkara yang tengah dalam persiapan banding ini kemungkinan dihapuskan. Sebab, ada keputusan presiden terkait amnesti dan abolisi untuk penghapusan hukuman pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu