Eks Pejabat KPK: Permintaan Amnesti Noel Cederai Semangat Antikorupsi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:51 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, menilai permintaan amnesti oleh seorang tersangka korupsi sebagai hal yang tidak mendidik publik.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi permintaan amnesti yang diajukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Permintaan amnesti bagi koruptor tidaklah mendidik publik. Menunjukkan komitmen rendah pada upaya pemberantasan korupsi,” ujar Giri kepada Beritanasional.com, Minggu (24/8/2025).

“Negara harus menunjukkan keras dan tegas menghadapi kriminal,” imbuhnya.

Giri menekankan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat pentolan Jokowi Mania itu masih dalam tahap penyidikan, dan proses hukum harus tetap berjalan.

“Masih panjang prosesnya menuju putusan pengadilan. Hakim akan memutuskan bersalah atau tidak,” katanya.

Menurutnya, standar kepemimpinan sejati tercermin dari ketegasan dalam menghadapi pejabat yang terseret kasus korupsi.

“Belajar dari pemimpin yang hebat, mereka akan memecat anak buahnya ketika terlibat kasus korupsi, walaupun belum diputus pengadilan,” jelasnya.

“Bagi yang tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi harus disingkirkan dan diberhentikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Noel menyatakan harapan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 10 orang lainnya.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel saat mengenakan rompi oranye sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak 2019.

Modus para tersangka adalah mempersulit dan memperlambat proses sertifikasi K3, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, guna memaksa perusahaan melakukan pembayaran.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: