Soal Potensi Adanya Abolisi Kembali, Kejagung: Itu Kasuistik, Enggak Mudah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna memandang pemberian abolisi yang telah dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto merupakan sebuah keputusan yang telah melalui pertimbangan panjang.

Pandangan ini disampaikannya untuk menjawab terkait kemungkinan adanya kembali abolisi terhadap para terdakwa yang tengah menjalani proses hukum.

“Nggak lah, itu (abolisi) kan kasuistik (per kasus). Enggak semudah itu (untuk Presiden memberikan abolisi kepada seseorang),” ujar Anang saat ditanya awak media pada Jumat (1/8/2025).

Terlebih, Anang menyinggung soal abolisi yang telah resmi dikeluarkan presiden dari masa ke masa bisa dihitung hari. Jadi, keputusan ini pastinya dikeluarkan dengan pertimbangan yang mendalam.

Oleh karena itu, Anang mengatakan pihaknya masih menunggu draf keputusan presiden (keppres) untuk dijadikan bahan pertimbangan menyikapi pemberian abolisi kepada terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

“Teknisnya gini, makanya ini kan perkara sudah berada di pengadilan, bandingkan tinggi. Kita ingin tahu apakah Keppres itu sampainya ke mana nih. Apakah sampainya ke pengadilan, kalau pengadilan nanti keluar penetapan. Penetapan ini nanti yang dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum,” kata Anang

“Tapi, kalau itu nanti ke Kejaksaan Agung, kita pelajari, kita laksanakan. Pokoknya, anytime jam berapa pun penuntut umum siap melaksanakan,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terpidana kasus suap impor gula mantan Mendag Tom Lembong dengan mengirim surat kepada DPR RI untuk permohonan persetujuan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: