Eks Penyidik KPK Minta Presiden Tidak Beri Amnesti ke Noel sebagai Efek Jera
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel).
Sebagai informasi, Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Yudi menilai bahwa pemberian efek jera kepada Noel, yang pernah menjadi bagian dari kabinet, penting untuk menjadi contoh agar pejabat lain tidak berani menyalahgunakan jabatannya.
“Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti Noel walaupun dia pernah menjadi anggota kabinet,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (24/8/2025).
Ia menegaskan, penolakan terhadap amnesti tersebut sangat krusial sebagai bentuk efek jera, agar tidak ada lagi pejabat yang berani mengulangi tindakan serupa.
“Hal ini penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan serupa seperti Noel yang kemudian terkena OTT KPK,” tuturnya.
Yudi juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah pemerintahan karena Noel merupakan wakil menteri pertama yang tertangkap dalam operasi senyap KPK.
“Apalagi perbuatan Noel ini mencatat sejarah sebagai anggota kabinet, yakni wakil menteri pertama yang terkena OTT, padahal masa pemerintahan ini belum genap satu tahun,” kata dia.
Menurut Yudi, tindakan Noel sangat bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo yang kerap menekankan agenda pemberantasan korupsi dalam berbagai pidatonya.
“Tindakan Noel jelas berbanding terbalik dengan upaya Presiden Prabowo yang ingin memberantas korupsi dan selalu digaungkan melalui pidato-pidatonya,” ucapnya.
Ia pun meyakini bahwa penolakan amnesti dapat menjadi langkah tegas dari Presiden untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan integritas pemerintahan.
“Tidak memberikan amnesti, bagi saya, merupakan salah satu wujud sikap tegas presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Noel sempat menyampaikan harapannya agar mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya oleh KPK.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel, saat mengenakan rompi oranye sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu