Kejagung Pastikan Pengusutan Kasus Importasi Gula Tidak Ada Unsur Politisasi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan kasus korupsi importasi gula dilakukan dalam rangka menegakkan hukum atas temuan tindak pidana yang berhasil didapatkan penyidik Jampidsus.
Jadi, terlepas dari perjalanan kasus eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah divonis, lalu kini mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, bukan berarti kasus yang sebelumnya ditangani memiliki unsur politisasi.
"Tidak ada (politisasi),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Terlebih, Anang menyebut kasus ini diusut jauh sebelum pemilu, bahkan sempat berhenti ketika pemilu sesuai dengan aturan untuk kembali dilanjutkan untuk terus dikembangkan.
“Kita dari mulai jauh sebelum pemilu kan. Bahkan ketika ada pemilu dihentikan, sempat jeda lho. Kita enggak ada melakukan kegiatan (politisasi). Kalau sementara ini kita pastikan tidak ada," ujarnya.
Anang juga menegaskan pemberian abolisi ini sangat dihormati oleh jajaran Kejagung. Sebab, abolisi juga bukan semata-mata menjadikan kerja para jaksa menjadi sia-sia.
"Enggak, bedakan. Itu kan hak konstitusional. Kita kan secara hukum. Enggak ada masalah. Kita enggak bisa campuradukkan. Kita menghormati," kata Anang.
Anang mengatakan semuanya telah dijalankan oleh kejaksaan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan. Terlepas dari abolisi, dia memastikan semua ini telah diatur dalam konstitusi yang berjalan sesuai aturan.
"Yang jelas, kita sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan. Dan sudah di tingkat pertama menyatakan terbukti. Kemudian, masing-masing pihak mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.
“Ketika dalam upaya hukum banding inilah akhirnya keluarlah keputusan dari presiden. Dan, itu dilindungi dan ada hak prerogatif dari presiden, diatur. Bisa saja," tambahnya.
Adapun, dalam perkembangan kasus korupsi importasi gula, telah ditetapkan sembilan tersangka; 1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; 2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024; 3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016.
Kemudian; 4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; 5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; 6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
Lalu; 7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); 8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM); 9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.
Termasuk salah satu tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus yang kasusnya tetap berlanjut untuk proses banding atas vonis empat tahun oleh pengadilan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu