RUU Sisdiknas, Pemerintah Usul Paud Masuk Program Wajib Belajar 13 Tahun

BeritaNasional.com - Pemerintah mengusulkan program wajib belajar ditambah satu tahun menjadi 13 tahun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) usul agar Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) masuk wajib belajar.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal PAUD Kementerian Dikdasmen, Gogot Suharwoto saat membahas RUU Sisdiknas bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang Paud. Jadi, Paud perlu menjadi jenjang tersendiri. Aspirasi Tata kelola kelembagaan ini diharapkan dapat mendukung penerapan wajib belajar 13 tahun ya. 1 tahun prasekolah, melalui optimalisasi peran PAUD," ujar Gogot.
Saat ini, kata Gogot, Paud dibagi berbagai jenis lembaga seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pemerintah mengusulkan semuanya disatukan dalam satu sistem Paud terpadu.
Namun, anak yang telah menempuh KB bisa lanjut ke jenjang TK tanpa harus pindah tempat.
"Berdasarkan data dari BPS saat ini, lembaga yang ada telah melayani 1,5 juta, khususnya yang usia 5-6 tahun. Nah ini harapannya bisa meningkat jika TK-KB dijadikan satu layanan," kata Gogot.
Pemerintah sudah audiensi dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) terkait Paud dalam program wajib belajar 13 tahun. Serta para tenaga pendidik Paud harus memiliki gelar Sarjana.
"Kami sudah diskusi juga dengan teman-teman termasuk Impaudi berkali-kali kami audiensi. Mungkin ketemu hampir tiap bulan. Jadi yang pertama adalah kualifikasi. Memang nanti syaratnya semua akhirnya ke kualifikasi. Karena selama ini pendidik paud itu belum S1 di aturan yang ada, maka harus di S-1 kan," ujar Gogot.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu