Luhut Nilai Perlambatan Ekonomi Lumrah di Masa Transisi

BeritaNasional.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, koreksi pertumbuhan ekonomi bisa terjadi di masa transisi pemerintahan, seperti pada pergantian kabinet tahun 2014.
Sebagai catatan, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 berada pada level 4,87 persen (year-on-year/yoy), lebih rendah bila dibandingkan dengan capaian beberapa tahun terakhir.
“Tetapi, semua perlu tahu bahwa pola seperti ini bukan hal baru. Karena pada masa transisi pemerintahan 2014, kuartal pertama dan kedua juga tumbuh di bawah 5 persen. Artinya, dalam masa penyesuaian seperti ini, perlambatan bisa terjadi,” ujar Luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan.
Salah satu faktor utama perlambatan kali ini adalah kontraksi konsumsi pemerintah. Maka dari itu, kata Luhut, percepatan belanja negara menjadi kunci.
Ketua DEN menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu motor penting untuk mengakselerasi belanja negara.
Menurut dia, dampak nyata akan tercipta dari program ini, salah satunya menghidupkan simpul ekonomi desa seperti petani sayur, peternak ayam, penjual telur, hingga pelaku UMKM lokal.
Di samping konsumsi pemerintah, Luhut juga mewaspadai perlambatan konsumsi rumah tangga, investasi yang dianggap belum pulih optimal, tekanan ekspor akibat kondisi global, hingga pertumbuhan wilayah yang belum merata. Maka, pemerataan dan percepatan harus dijalankan secara simultan.
“Karena itu, kita semua perlu menjaga semangat kebersamaan. Dalam situasi seperti ini, bukan saatnya saling menyalahkan. Kita butuh kerja nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keberanian untuk mengambil keputusan penting,” ujarnya.
Ketua DEN pun menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi, memperkuat kemitraan dagang, serta menjaga keseimbangan hubungan ekonomi global sambil memastikan perlindungan bagi rakyat kecil.
Ia menekankan kekuatan dan arah pembangunan Indonesia bergerak ke arah bersama, baik dari desa hingga pusat maupun dari bawah ke atas.
Sumber: Antara
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu