3 Anggota TPUA Penuhi Panggilan Polda Metro soal Laporan Jokowi Tuduhan Ijazah Palsu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Mei 2025 | 12:45 WIB
Presiden ke 7 Joko Widodo membuat laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Presiden ke 7 Joko Widodo membuat laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai melakukan pemanggilan terhadap para saksi atas laporan yang dilayangkan Presiden VII Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan tuduhan ijazah palsu yang berujung polemik di masyarakat.

Empat saksi yang dipanggil yakni Rizal Fadhillah, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani yang merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Keempatnya akan dimintai keterangan hari ini, Kamis (8/5/2025). 

"Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri," kata Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Ketiga saksi yang hadir yakni Rustam, Kurnia, dan Damai. Sedangkan, Rizal tak dapat memenuhi panggilan penyidik karena baru saja mengalami kecelakaan saat hendak pulang ke Bandung Jawa Barat.

Meski begitu kata Rahmat, ketiga saksi telah berada di ruang penyelidik untuk menjalani pemeriksaan. Dengan membawa alat bukti yang diserahkan sebagai bahan pemeriksaan.

"Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," ucap dia.

Sementara itu, Rizal yang izin tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini sempat mengabarkan bahwa kondisinya masih menjalani perawatan di rumah sakit, setelah tertabrak sepeda motor.

“Saya tertabrak motor jadi tidak dapat ke Polda. Mungkin kuasa hukum datang,” singkat Rizal saat dikonfirmasi awak media.

Laaporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah terdaftar untuk diselidiki oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan terlapor yang sampai saat ini masih dinyatakan dalam penyelidikan.

Tim kuasa hukum Jokowi sempat menyebut ada lima inisial yang kemungkinan jadi terlapor diantaranya RS, ES, RS, T, dan K terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Berdasarkan inisial yang disebutkan, sejauh ini baru diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Sementara untuk K dan ES belum diketahui.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: