Berisiko Tinggi, Pemerintah Akan Berikan Jaminan Sosial untuk Ojol

BeritaNasional.com - Pengemudi ojek online (ojol) disebut perlu menjadi anggota program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan profesi pengemudi dan kurir online harus diberikan perhatian serius.
“Tentu ciri khas dari pengemudi dan kurir online ini harus diperhatikan, sehingga bentuk partisipasi keanggotaan mereka dalam jaminan sosial bisa disesuaikan,” ujarnya.
Melansir Antara, Kamis (8/5/2025) ia menerangkan profesi ini memiliki risiko tinggi khususnya pengendara roda dua sehingga jaminan sosial penting untuk melindungi.
“Inilah yang menjadi perhatian kami sebenarnya. Presiden Prabowo Subianto sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk ojol,” ungkapnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan saat ini baru 250 ribu pengemudi ojol yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari 2 juta pengemudi ojol yang aktif di Indonesia.
“Artinya, 1,7 juta tidak terlindungi"
Oleh karena itu, Anggoro mengajak para pengemudi ojol untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan unutk mendapatkan jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan saat bekerja.
Apabila pengemudi tersebut mengalami kecelakaan saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan tanpa batas atas, hingga pengemudi tersebut pulih dan dapat bekerja kembali. (Antara)
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu