Bareskrim Polri Mulai Periksa 12 Saksi Usut Kasus Affan

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terkait kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi sejak kasus dilimpahkan dari Div Propam Polri
"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandhani saat ditanya awak media pada Rabu (24/9/2025).
Selain periksa saksi, Djuhandhani mengatakan, jajaranya juga telah mengumpulkan barang bukti terkait berupa rekaman CCTV. Di mana dalam pengambilan barang bukti juga diawasi pihak eksternal seperti Kompolnas.
Dalam waktu dekat, lanjut Djuhandani, penyidik akan memeriksa saksi ahli baik ahli pidana maupun sosiologi massa. Sekaligus mengecek mobil rantis yang digunakan untuk mendapat gambaran utuh saat kejadian.
"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan," tuturnya.
Adapun dari sisi etik, total telah ada tujuh anggota yang disanksi etik, dengan rincian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Anggota Brimob, Bripka Rohmad.
Kemudian untuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David masih menunggu sidang etik. Terkait dugaan pelanggaran etik sedang dari insiden tewasnya Affan.
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu