Pimpinan DPR Sebut Rangkap Jabatan Wamen di Komisaris BUMN Sedang Dievaluasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 24 September 2025 | 17:33 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat bersaama KPA. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat bersaama KPA. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap, Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai mengevaluasi masalah rangkap jabatan wakil menteri di jabatan komisaris BUMN. Evaluasi ini berkaitan dengan revisi UU BUMN yang sedang dibahas di DPR.

Revisi UU BUMN dibahas untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai wakil menteri yang sekarang merangkap komisaris BUMN hanya boleh paling lama sampai dua tahun mendatang.

"Ya kan kalau di MK kan boleh paling lama 2 tahun ini, jangka waktu 2 tahun. Nah ini ya kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Awalnya, Dasco menerangkan penempatan wakil menteri di posisi komisaris BUMN karena kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem. Sehingga Prabowo menaruh wakil menteri sebagai komisaris di BUMN strategis sebagai perpanjangan pemerintah.

"Karena tadinya, itu kan ini kan pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, nah sehingga kemudian dengan dasar pikir itu perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis gitu loh," paparnya. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini kemudian menyerahkan sepenuhnya bagaimana aturan rangkap jabatan itu dalam pembahasan revisi UU BUMN yang sedang dikerjakan Komisi VI DPR.

"Nah sehingga dengan program yang sedang dikerjakan mungkin mereka sedang hitung paling cepat bulan apa itu udah mulai nanti diselesaikan lah putusan MK itu dilaksanakan," kata Dasco.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: