Pemerintah Kaji Aturan Larangan Truk ODOL

BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, aturan terkait larangan truk overdimension overloading (ODOL) melintas di jalan tol dan jalan non tol tengah digodok. Pembahasan aturan ini melibatkan sejumlah kementerian terkait.
"Ini kan banyak stakeholder, jadi kemarin dari Kementerian Menko Infra sudah mengumpulkan semua stakeholder yang berkaitan dengan pemerintahan, ada Kementerian Keuangan, kemudian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian semuanya," ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Setiap kementerian akan memberikan kebijakannya terkait dengan truk ODOL. Ke depan bakal dirumuskan aturan yang akan mengatur masalah truk ODOL.
"Kira-kira yang yang aktual misalnya dari Kementerian perhubungan harus mengeluarkan ketetapan atau mungkin dari Kementerian Perindustrian berkaitan dengan dimensinya, itu akan kita bahas secara detail lagi," ujar Dudy.
Ia belum memastikan kapan aturan tersebut terbit. Diharapkan bisa secepatnya aturan larangan terkait truk ODOL ini dikeluarkan.
"Saya sih harapkan lebih cepat lebih baik karena kita ingin menghindari supaya tidak terjadi korban-korban lagi sih. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan kepada pemerintah agar tahun 2025 tidak ada lagi truk kelebihan muatan atau overdimension overloading (ODOL) melintas di jalan non tol dan jalan tol.
Usul itu sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal odol ini harus secepatnya yang kemudian semua jalan, baik tol maupun nontol tidak terjadi lagi ODOL ini beroperasi," ujar Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu