Catat! Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan Ganjil Genap (Gage) pada tanggal 12–13 Mei 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta dikutip dari laman instagramnya, Selasa (13/5/2025).
Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas-ruas jalan yang biasa menerapkan pembatasan tersebut selama masa libur Waisak.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Waisak atau memanfaatkan libur panjang untuk beraktivitas di ibu kota.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu