Kakorlantas Polri Ungkap Alasan Istilah ‘ODOL’ Kurang Tepat dalam Penegakan Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 14 Mei 2025 | 12:58 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (Beritanasional/Bachtiar)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi atau muatan. 

Namun demikian, Agus menilai, istilah populer ODOL (Over Dimensi Over Load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.

"Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis,” kata Agus dalam keteranganya, Rabu (14/5/2025).

Dijelaskan Agus, ketidaktepatan istilah ODOL, karena menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda. Dimensi dan muatan adalah aspek teknis yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda. Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan. 

Sebab, Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah "ODOL", melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan. Hal itu berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. 

Dampaknya masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus. Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku dalam konteks hukum nasional.

“Over Dimensi dan Over Load adalah dua Aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan atau overload merupakan pelanggaran", bebernya 

Lebih lanjut, Irjen Agus Suryo menegaskan, komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan (over load). 

Kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang atau logistik.

"Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya.

“Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran Lalu lintas", katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: