Pemerintah Pakai 3 Strategi Jitu untuk Tangani Angkutan ODOL

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025 | 20:00 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi (tengah) saat rapat di DPR. (BeritaNasional/ Elvis)
Menhub Dudy Purwagandhi (tengah) saat rapat di DPR. (BeritaNasional/ Elvis)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan tiga strategi untuk mewujudkan angkutan nihil overdimension overloading (ODOL). Hal tersebut dilakukan setelah mandeknya penegakan aturan selama 16 tahun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan upaya penanganan ODOL ini sudah lama tertunda. 

"Pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama, tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun (tertunda)," kata Menhub Dudy Purwagandhi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

Tiga langkah utama yang akan ditempuh Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga pada tahun 2025 adalah:

1. Sosialisasi: Mengingatkan kembali para pemangku kepentingan terkait komitmen bebas ODOL.

2. Pengumpulan Data: Melibatkan Jasa Marga untuk mendata truk-truk ODOL.

3. Penindakan: Dilakukan oleh pihak Kepolisian.

”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” ujarnya yang dikutip dari Antaranews pada Jumat (27/6/2025).

Selain tiga langkah tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga akan memberikan pelatihan kepada pengemudi truk. 

Pelatihan ini mencakup aspek teknis dan edukasi ketentuan jalan raya, serupa dengan pelatihan yang diterima pilot, masinis, atau nakhoda.

Dudy menjelaskan bahwa implementasi kebijakan nihil ODOL sejatinya telah dicanangkan sejak 2017. 

Namun, kebijakan ini belum berjalan optimal karena berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak. 

Meskipun sudah disepakati untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu. Penundaan panjang ini, menurut Dudy, berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. 

Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL dan memicu ribuan korban jiwa setiap tahunnya.

Oleh karena itu, penanganan angkutan ODOL di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda. Masalah ini telah menyebabkan dampak yang mengerikan di berbagai aspek, seperti:

Kecelakaan lalu lintas: Menimbulkan korban luka hingga korban jiwa.

Kemacetan: Di sejumlah ruas jalan.

Kerusakan infrastruktur jalan.

Peningkatan polusi udara: Di daerah terdampak.

Data Korlantas Polri mencatat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. 

Sementara itu, data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan pada tahun 2024.

"Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” kata Menhub.

Kemenhub menegaskan bahwa pada tahun ini mereka tidak akan menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. 

Pihaknya hanya akan menjalankan kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh pihak terkait pada tahun 2017.

Menhub Dudy Purwagandhi juga menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi jika ada pihak yang keberatan atau ingin memberikan masukan terkait penanganan angkutan ODOL.

Ia memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak. 

”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: