Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, KPU: Kami Akan Pelajari Putusan MK

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Mulai tahun 2029, pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dipisah dengan pemilu anggota DPRD, dan kepala daerah.
Ketua KPU RI M Afifuddin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Ia akan mempelajari secara detail putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," katanya, Jumat (27/6/2025).
Afifuddin mengakui tahapan pemilu antara nasional dan daerah beririsan secara teknis memberikan beban esktra kepada KPU.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," katanya.
Diberitakan, Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal digelar terpisah. Dimulai pada 2029, pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK ini menjadi bagian penting untuk menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Jumat (27/6/2025).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu