KPK Geledah Kediaman Robert Bono terkait Perkara Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:50 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kediaman pengusaha Robert Bono di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Meski demikian, dirinya belum mebeberkan terkait kasus apa hingga kediaman Robert Bono digeledah.

“Benar, (kediaman Robert ) di Jakarta,” ujar Fitroh via WhatsApp kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Dalam perkara gratifikasi, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.

Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rita dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: