KPK Kembali Panggil Mudyat Noor dalam Perkara Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:50 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Mudyat dipanggil sebagai saksi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/5/2025).

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Mudyat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/5/2025). 

Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.

Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rita dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: