Diperiksa Polisi, Roy Suryo Pertanyakan Pasal yang Dipakai Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu

BeritaNasional.com - Pakar telematika Roy Suryo memertanyakan pasal yang digunakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas laporan dugaan tuduhan ijazah palsu. Pasal yang digunakan yakni pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengginaan pasal tersebut dianggapnya tidak tepat.
Pertanyaan itu telah disampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kepada penyelidik saat diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
"Barang elektroniknya enggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Enggak ada, Pak' 'Loh, kalau enggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa enggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik,” kata Roy kepada awak media saat jeda pemeriksaan.
Sebab, lanjut Roy, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik yang dilaporkan oleh terlapor.
“Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," kata Roy.
Padahal, Roy mengungkit Pasal 32 dan 35 UU ITE yang dirancang untuk menjerat tindak pidana pemalsuan data digital, bukan sekadar dugaan tanpa bukti jelas. Dia memahami hal itu karena ia turut terlibat dalam perumusan UU ITE.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang, ya. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," ucap dia.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo ini dilakukan bersama dengan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Kendati begitu dari pengacara Jokowi sempat menyebut ada lima inisial yang kemungkinan jadi terlapor diantaranya RS, ES, RS, T, dan K terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara selama proses penyelidikan, telah diketahui ada beberapa saksi yang dipanggil semisal Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani Damai Hari Lubis, hingga Rizal Fadilah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dan terbaru Podcaster Michael Sinaga.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu