Soal Masa Aktif Jaksa Agung, Kejagung: Itu Prerogatif Presiden

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Mei 2025 | 15:45 WIB
Jaksa Agung ST. Burhanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Jaksa Agung ST. Burhanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin masih aktif bekerja sampai saat ini. Kabar tersebut disampaikan guna membantah isu beredar Burhanuddin yang mundur dari jabatannya.

“Ya, beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi, saya juga masih melakukan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk. dan itu dilakukan setiap hari,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Senin (19/5/2025).

Terlebih, Harli menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagaimana hak prerogatif.

“Ya, kita tahu bahwa jabatan Jaksa Agung itu kan setingkat Menteri. Oleh karena itu, merupakan prerogatif presiden,” ujarnya.

Harli mengatakan Jaksa Agung tidak ada batas usia. Sepanjang presiden mempercayakan jabatan tersebut, posisi itu diperkenankan untuk dijabat oleh seseorang.

“Beda dengan seperti kami yang jaksa karier yang usianya maksimal 60 tahun. Kalau pejabat eselon 2. Nah, jadi kalau Jaksa Agung itu ya karena jabatannya jabatan politis. Nah, itu tergantung kepada presiden selaku pemegang hak prerogatif,” tegasnya.

Karena itu, Harli menyayangkan adanya informasi isu yang menyebut Burhanuddin mengundurkan diri. Isu tersebut dipastikan tidaklah benar.

“Padahal, beliau ya sehat-sehat saja, baik-baik saja dan bekerja sangat maksimal ya, bekerja sangat intens dan kami terus diberikan arahan, bimbingan, petunjuk terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi kami,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: