Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana Kasus Ronald Tannur

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 19 Mei 2025 | 17:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025).  (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura terkait dengan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang diterima dari Lisa Rachmat selaku advokat dari Gregorius Ronald Tannur. (Berita nasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: